Hukum Shalat Gerhana yaitu sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Dalil pelaksanaan shalat gerhana:
“Telah terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya Ibrahim putera Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berkatalah manusia: Telah terjadi gerhana matahari kerana wafatnya Ibrahim. Maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam “Bahwasanya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah kerana matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu salat dan berdoa sehingga habis gerhana.” (HR. Bukhari & Muslim)
Waktu pelaksanaan shalat gerhana: Dari mulai gerhana muncul sampai berakhirnya gerhana tersebut, sesuai dalam HR. Bukhari & Muslim di atas “... Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu salat dan berdoa sehingga habis gerhana.”
Shalat gerhana disunnahkan untuk dilaksanakan di masjid secara berjamaah.
”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4/10)
Tata cara pelaksanaan shalat gerhana: